Dua Pengedar Narkotika Lintas Daerah, Disapu Tim Sat Narkoba Polres Lubuklinggau

Kapolres AKBP Adhitia Bagus Arjunadi dan jajaran Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, menunjukan barang bukti hasil ungkap kasus, pada Rabu 9 Juli 2025. -Foto : Dokumen Palpos-

Tersangka Paisal akhirnya mengakui jika narkotika yang ada padanya ia sembunyikan di dalam ban bekas yang sebagian telah tertanam di tanah dekat kandang ayam dirumahnya.

Polisi kemudian memeriksa tempat tersebut dan benar saja ditemukan barang bukti kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 100,63 gram, lima plastik klip berisikan sabu berat bruto 27,70 gram, satu plastik klip berisikan tablet ekstasi warna kuning sebanyak 13 butir dan satu plastik klip berisikan sebutir tablet ekstasi warna biru berbentuk ikan plus pecahan ekstasi serupa.  

Dari keduanya terungkap jika barang bukti ya g telah diamankan tersebut diambil oleh kedua tersangka dari wilayah Bengkulu. 

"Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti tersebut sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

"Keduanya terancam pidana penjara berdasarkan Pasal 114  ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolres. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan