Sumatera Selatan Usulkan 1 Provinsi dan 8 Kabupaten Baru ke DPD RI: Ini Daftar Lengkapnya, Cek Daerahmu !

Usulan pembentukan Provinsi Sumatera Selatan Barat ke DPD RI-Foto : Dokumen Palpos-
1. Kabupaten Kikim Area – usulan dari Kabupaten Lahat
2. Kabupaten Pantai Timur – usulan dari Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI)
3. Kabupaten Banyuasin Timur – usulan dari Kabupaten Banyuasin
4. Kabupaten Banyuasin Tengah – usulan dari Kabupaten Banyuasin
5. Kabupaten Musi Banyuasin Timur – usulan dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)
6. Kabupaten Gelumbang – usulan dari Kabupaten Muara Enim
7. Kabupaten Rambang Lubai – usulan dari Kabupaten Muara Enim
8. Kabupaten Musi Ilir – usulan dari Kabupaten Musi Banyuasin
Masing-masing usulan telah melewati tahapan pengkajian awal di tingkat daerah, termasuk studi kelayakan, sosialisasi publik, dan persetujuan DPRD kabupaten/kota maupun provinsi.
Usulan ini muncul sebagai bagian dari aspirasi masyarakat yang menginginkan sistem pemerintahan yang lebih dekat, cepat, dan efektif.
Beberapa wilayah yang diajukan sebagai DOB diketahui memiliki luas geografis yang cukup besar dengan tantangan topografi dan keterpencilan, sehingga akses terhadap layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi seringkali terkendala.
“Pemekaran wilayah menjadi solusi strategis untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mendorong percepatan pembangunan berbasis potensi lokal,” ujar salah satu tokoh masyarakat dari Kikim Area, Lahat, saat dimintai pendapat.
Hal senada juga disampaikan oleh para tokoh adat dan pemuda di kawasan Banyuasin dan Muba, yang menyatakan bahwa pemekaran akan memudahkan birokrasi dan memberikan peluang pembangunan yang lebih merata bagi masyarakat pedesaan.
Setelah diterima oleh DPD RI, seluruh usulan DOB akan masuk dalam tahap penilaian administratif, teknis, dan politis, yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Informasi Geospasial, Kementerian Keuangan, dan DPR RI.
DPD RI sendiri bertindak sebagai jembatan aspirasi masyarakat daerah dalam menyuarakan kebutuhan pemekaran, namun keputusan akhir tetap berada pada kewenangan eksekutif dan legislatif pusat.