Jangan Sampai Aspirasi "Ditekuk"

Ruang Rapat Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II kompleks parlemen-Foto: Antara-

BACA JUGA:Dorong AP3KI Jalin Kolaborasi dengan Lembaga Lain

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mencatat bahwa ada sebanyak 56 pihak yang sudah diundang untuk menyampaikan aspirasi soal KUHAP, bahkan sebelum tahapan revisi resmi bergulir.

Dia menilai bahwa angka itu bisa menjadi rekor bagi Komisi III DPR RI dalam pembentukan suatu undang-undang selama ini.

Dari berbagai aspirasi yang disampaikan, salah satu poin utama dalam revisi UU KUHAP adalah penguatan peran pengacara atau advokat dalam mendampingi orang yang berhadapan dengan hukum.

BACA JUGA:Inisiasi Tahun Pertama Presiden Prabowo

BACA JUGA:Pilkada Digelar 2031, Bamsoet Dukung Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Narasi-narasi itu selalu muncul ketika rapat dengar pendapat. Selain muncul dari pihak yang diundang, narasi itu juga muncul dari sejumlah Anggota Komisi III DPR RI, tak terkecuali Habiburokhman sendiri karena ia memang berlatar belakang seorang advokat. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan