Jangan Sampai Aspirasi "Ditekuk"

Ruang Rapat Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II kompleks parlemen-Foto: Antara-

JAKARTA  - Selama 44 tahun, sistem hukum di Indonesia menggunakan produk hukum peninggalan kolonial melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

KUHAP yang berlaku sejak 1981 itu merupakan pembaruan dari Herziene Inlandsh Reglement (HIR), yakni aturan hukum acara pidana buatan pemerintah kolonial.

Dari kata "inlandsch" yang berarti bumiputera atau pribumi, bisa diartikan bahwa aturan-aturan itu hanya berlaku bagi penduduk lokal dan bersifat diskriminatif.

BACA JUGA:Kodifikasi UU Pemilu

BACA JUGA:Sangat Tergantung dengan Pengelolaan Keuangan

Namun, sejauh ini jika dilihat dari kacamata awam, polemik penegakan hukum yang disoroti biasanya hanya berkaitan dengan sosok yang melanggar, besarnya pelanggaran yang dilakukan, hingga berat hukuman yang dijatuhkan.

Padahal, beberapa polemik hukum juga bisa berkaitan dengan prosedur penegakannya. Adanya istilah "hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas" tak terlepas dari landasan atau aturan cara-cara berhukum yang dilakukan.

Seperti diketahui, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah aturan yang berbicara mengenai jenis-jenis pelanggaran beserta ancaman hukumannya.

BACA JUGA:Pansel Mengulik Gagasan Calon Anggota KY

BACA JUGA:Eks Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Didapuk Menjadi Ketum PPAL

Sedangkan KUHAP, adalah aturan yang berbicara mengenai prosedur yang harus dilakukan jika seseorang melakukan pelanggaran.

Permasalahan utama yang disoroti oleh berbagai kalangan, yakni KUHAP yang berlaku sejak 1981 itu dinilai masih kurang menjamin hak-hak orang yang berhadapan dengan hukum.

Contohnya, seseorang saksi atau bahkan tersangka tak bisa secara leluasa didampingi oleh pengacaranya. Akhirnya, tak jarang muncul kasus penganiayaan terhadap saksi atau tersangka yang sedang diperiksa aparat penegak hukum.

BACA JUGA:Ajak BRICS Percepat Transisi Energi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan