Dishub Muba Segera Sosialisasikan Larangan Instruksi Gubernur Sumsel Tentang Larangan Angkutan Batubara

Dishub Muba dan Sat Lantas Polres Muba berikan himbau terhadap kendaraan Odol dari luar daerah -foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, secara resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 yang berisi larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batubara di seluruh wilayah Sumsel.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dishub Muba, Musni Wijaya, S.Sos., M.Si., melalui Kabid DLLAJ, Ahmad Wendiansyah, S.SiT., S.H., M.Si.

“Kami mendukung penuh instruksi Gubernur Sumsel terkait pelarangan angkutan batubara menggunakan jalan umum. Instruksi ini akan kami tindaklanjuti dengan sosialisasi ke seluruh perusahaan batubara di Muba,” ujar Wendiansyah.

BACA JUGA:Instruksi Larangan Angkutan Batu bara Lewati Jalan Umum Ini Tanggapan Kasat Lantas Muba

BACA JUGA:Wabup Ogan Ilir Siap Tegakkan Instruksi Gubernur Soal Pelarangan Angkutan Batubara di Jalan Umum

Menurutnya, beberapa perusahaan di Kabupaten Muba sudah menggunakan jalan khusus, namun masih ada juga yang dalam proses pembangunan.

Dengan adanya instruksi ini, Dishub Muba menegaskan agar perusahaan-perusahaan tersebut segera menyelesaikan pembangunan jalan khusus sebelum 1 Januari 2026, batas akhir diberlakukannya larangan.

Dishub Muba juga tengah fokus terhadap perbaikan infrastruktur, terutama Jalan Lintas Tengah Sumatera yang menghubungkan Sekayu–Lubuklinggau. Saat ini, tengah dilakukan perbaikan jembatan di Desa Tanjung Durian, Kecamatan Lawang Wetan, tepatnya Jembatan Durian 1.

BACA JUGA:Satlantas Prabumulih Gencar Sosialisasi Bahaya Truk ODOL Demi Kurangi Kecelakaan Lalu Lintas

BACA JUGA:GSMP Goes to Pansos: Herman Deru Dorong Panti Sosial Jadi Sentra Produksi Pangan Mandiri

“Untuk sementara ini dipasang jembatan belly dengan kapasitas maksimal 20 ton. Oleh karena itu, kami imbau kendaraan dengan beban lebih dari 20 ton untuk tidak melintas di jalur tersebut,” jelas Wendiansyah.

Dishub Muba bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) juga melakukan sosialisasi dan tindakan langsung di lapangan, termasuk kepada angkutan yang berasal dari luar Muba dan melintasi jalur tengah menuju Palembang.

"Banyak kendaraan dari luar Muba yang melewati jalur Sekayu–Linggau. Kami bersama Satlantas mengimbau dan menindak pelanggaran over dimension over load (ODOL). Rambu dan spanduk larangan telah dipasang di sejumlah titik, termasuk di perbatasan Betung dan Lubuklinggau," tambahnya.

BACA JUGA:Wagub Sumsel Cik Ujang Dorong Digitalisasi dan KAD sebagai Strategi Tangkal Inflasi Daerah

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan