Tak Masuk Kerja Sejak Awal Desember 2024, Oknum Dokter RSUD Prabumulih Terancam Dipecat

Direktur RSUD Prabumulih, drg Sriwidiastuti -Foto : Prabu Agustian-
KORANPALPOS.COM - Seorang dokter berinisial dr YN yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prabumulih yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), terancam dipecat.
Pasalnya, dokter yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Medis dan Keperawatan ini menghilang dan tidak menjalankan kewajibannya sebagai abdi negara sejak awal Desember 2024.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dr YN dilaporkan tidak pulang ke rumah sejak 4 Desember 2024.
Sejak saat itu pula, tidak ada satu pun pihak keluarga maupun rekan kerja di RSUD Prabumulih yang mengetahui keberadaan pasti sang dokter.
Pihak keluarga bahkan disebutkan telah melakukan berbagai upaya pencarian, namun hasilnya nihil. Hingga kini, belum ada tanda-tanda yang mengarah pada keberadaan dr YN.
Sejumlah spekulasi pun bermunculan di tengah masyarakat, mulai dari dugaan tekanan pribadi, gangguan psikologis, hingga kemungkinan keterlibatan dalam persoalan hukum, meski tidak ada satu pun yang bisa dipastikan kebenarannya.
BACA JUGA:Pemkab Muba dan Imigrasi Palembang Kolaborasi untuk Layanan Keimigrasian yang Lebih Baik
BACA JUGA:Dorong Muara Enim Menuju Transformasi Digital Dunia Pendidikan
Dikonfirmasi mengenai permasalahan tersebut, Direktur RSUD Prabumulih, drg Sriwidiastuti, tidak menampik bahwa pihaknya sudah lama tidak melihat kehadiran dr YN di lingkungan rumah sakit.
Bahkan, sebagai bentuk tindak lanjut kedinasan, pihak RSUD telah melayangkan surat peringatan (SP) secara bertahap, mulai dari SP 1, SP 2, hingga SP 3.
“SP satu, dua, dan tiga sudah kami serahkan ke pihak keluarga, karena yang bersangkutan tidak bisa kami hubungi secara langsung. Semua proses sudah kami lakukan sesuai ketentuan ASN,” tegas drg Sriwidiastuti ketika diwawancarai usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Prabumulih, Senin, 7 Juli 2025.
Tidak berhenti pada pemberian surat peringatan, pihak RSUD Prabumulih juga telah melakukan koordinasi secara resmi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Edison Minta Angkutan Batubara Melintas di Jalan Khusus
BACA JUGA:Kejari Hentikan Tuntutan Kasus Penadahan Dengan Restoratif Justice