PHL Prabumulih Terancam Dirumahkan Setelah Gagal PPPK, Ratusan Honorer R2 dan R3 Hadapi Ketidakpastian Nasib

Ratusan PHL atau honorer R2 dan R3 yang terancam di rumahkan saat mendatangi DPRD Kota Prabumulih. -Foto : Prabu Agustian-

KORANPALPOS.COM - Pepatah lama “sudah jatuh tertimpa tangga” seolah menjadi cerminan pahit yang kini dialami oleh ratusan Pegawai Harian Lepas (PHL) atau tenaga honorer yang tercatat sebagai honorer kategori R2 dan R3 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih.

Setelah sebelumnya dinyatakan tidak lulus dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II maupun tahap optimalisasi, kini para pegawai tersebut kembali harus menerima kenyataan pahit, kontrak kerja mereka tidak akan diperpanjang alias akan dirumahkan dalam waktu dekat.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Walikota Prabumulih, H Arlan, saat ditemui awak media usai mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Prabumulih pada Senin, 7 Juli 2025.

Dalam pernyataannya, Walikota mengungkapkan bahwa keputusan untuk merumahkan para honorer R2 dan R3 merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah pusat yang kini tidak lagi memperbolehkan daerah memperkerjakan tenaga honorer non-ASN secara berkelanjutan.

BACA JUGA:KPK Periksa Mantan PJ Bupati OKU dan Sejumlah Pejabat Terkait Kasus PUPR

BACA JUGA:Angdes Bawa Ibu Hendak Melahirkan Terjebak Macet

“Untuk sementara, aturan dari pusat, dirumahkan dulu,” ujar H Arlan.

Lebih lanjut, H Arlan menegaskan bahwa apabila Pemkot Prabumulih tetap mempekerjakan para tenaga PHL tersebut tanpa dasar hukum yang kuat, maka hal itu justru bisa berujung pada ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“PHL inilah yang dihapuskan oleh pusat, PHL, TKS, dan lain-lain. Kalau masih bekerja dan digaji oleh APBD tanpa dasar hukum, itu bisa berujung pidana,” tegasnya.

Saat ditanya sejak kapan kebijakan perumahan tenaga honorer tersebut akan diberlakukan, H Arlan menjawab bahwa kepastian waktunya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih.

BACA JUGA:KPK Periksa Mantan PJ Bupati OKU dan Sejumlah Pejabat Terkait Kasus PUPR

BACA JUGA:Angdes Bawa Ibu Hendak Melahirkan Terjebak Macet

“Itu BKPSDM yang tahu kapan tepatnya, mungkin bulan-bulan ini atau bulan depan,” imbuhnya.

Meski demikian, Walikota menegaskan bahwa pihaknya tidak serta merta akan membiarkan para honorer kehilangan arah dan pekerjaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan