PHL Prabumulih Terancam Dirumahkan Setelah Gagal PPPK, Ratusan Honorer R2 dan R3 Hadapi Ketidakpastian Nasib

Ratusan PHL atau honorer R2 dan R3 yang terancam di rumahkan saat mendatangi DPRD Kota Prabumulih.-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Pepatah lama “sudah jatuh tertimpa tangga” seolah menjadi cerminan pahit yang kini dialami oleh ratusan Pegawai Harian Lepas (PHL) atau tenaga honorer yang tercatat sebagai honorer kategori R2 dan R3 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih.
Setelah sebelumnya dinyatakan tidak lulus dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II maupun tahap optimalisasi, kini para pegawai tersebut kembali harus menerima kenyataan pahit, kontrak kerja mereka tidak akan diperpanjang alias akan dirumahkan dalam waktu dekat.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Walikota Prabumulih, H Arlan, saat ditemui awak media usai mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Prabumulih pada Senin, 7 Juli 2025.
BACA JUGA:Rapat Paripurna DPRD Kota Prabumulih, Walikota Sampaikan Nota Pengantar LPj APBD 2024
BACA JUGA:Pemkab Muba Terus Komitmen Entaskan Kemiskinan, Dukung Asta Cita Presiden
Dalam pernyataannya, Walikota mengungkapkan bahwa keputusan untuk merumahkan para honorer R2 dan R3 merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah pusat yang kini tidak lagi memperbolehkan daerah memperkerjakan tenaga honorer non-ASN secara berkelanjutan.
“Untuk sementara, aturan dari pusat, dirumahkan dulu,” ujar H Arlan.
Lebih lanjut, H Arlan menegaskan bahwa apabila Pemkot Prabumulih tetap mempekerjakan para tenaga PHL tersebut tanpa dasar hukum yang kuat, maka hal itu justru bisa berujung pada ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
BACA JUGA:Antisipasi Potensi Karhutla 2025, Kabupaten OKI Gelar Apel Kesiapsiagaan
BACA JUGA:154 Pegawai Harian Lepas Kota Prabumulih Datangi DPRD, Tuntut Nasib Usai Gagal Seleksi PPPK
“PHL inilah yang dihapuskan oleh pusat, PHL, TKS, dan lain-lain. Kalau masih bekerja dan digaji oleh APBD tanpa dasar hukum, itu bisa berujung pidana,” tegasnya.
Saat ditanya sejak kapan kebijakan perumahan tenaga honorer tersebut akan diberlakukan, H Arlan menjawab bahwa kepastian waktunya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih.
“Itu BKPSDM yang tahu kapan tepatnya, mungkin bulan-bulan ini atau bulan depan,” imbuhnya.
BACA JUGA:Sekda Sumsel Tutup Festival Seni Tradisi 2025, Dorong Tiap Kabupaten Adakan Event Serupa