Pilkada Digelar 2031, Bamsoet Dukung Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Bambang Soesatyo, Anggota Komisi III DPR-Foto : ANTARA-

"Sehingga pemisahan rezim pemilu dan rezim pilkada terlaksana dengan baik," kata Bamsoet.

Dengan dua langkah tersebut, Bamsoet yakin nantinya jalannya pemilu di Indonesia akan selaras dengan konstitusi dan undang-undang yang berlaku.

BACA JUGA:Putusan MK Akan Disikapi Bersama Para Partai Politik

BACA JUGA:Legislator: Bukti Komitmen Pertamina

Sebelumnya, putusan MK ini merupakan respons terhadap uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang menggugat frasa "pemungutan suara dilaksanakan secara serentak" dalam Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu.

MK mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan bahwa frasa "serentak" tidak bisa dimaknai sebagai keharusan seluruh pemilihan dilakukan pada hari yang sama.

MK juga menekankan pentingnya efisiensi dan rasionalitas dalam penyelenggaraan pemilu, tanpa mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat dan hak pilih yang dijamin konstitusi. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan