Tak Terlibat Dalam Jasa IPO PT Investindo Public Optima

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi-Foto: Antara-
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak terlibat dalam penawaran jasa initial public offering (IPO) dan tidak pernah memberikan persetujuan kegiatan operasional PT Investindo Public Optima, termasuk izin penggunaan logo OJK dalam pamflet atau bentuk komunikasi lain.
OJK menegaskan penggunaan nama dan/atau logo OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam pamflet, iklan, atau media komunikasi lainnya tanpa izin merupakan tindakan yang tidak sah dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“OJK mengingatkan bahwa pihak yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
BACA JUGA:Perlu Sistem Pemilu Berkelanjutan
BACA JUGA:DPR RI Bentuk Tim Spervisi
Lebih lanjut, Ismail menyampaikan bahwa OJK memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan, pihak, dan produk yang dilakukan di pasar modal demi menjaga keteraturan, transparansi, dan perlindungan konsumen serta masyarakat.
Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten untuk berhati-hati serta tidak menanggapi penawaran jasa dari pihak-pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari OJK.
BACA JUGA:Aksi Perdamaian Palestina
BACA JUGA:TNI Terima KRI Brawijaya-320
Pastikan hanya menggunakan jasa dari lembaga dan/atau profesi penunjang pasar modal yang telah memperoleh izin usaha dan terdaftar di OJK, yang informasinya dapat diakses melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id.
Apabila masyarakat menemukan informasi atau penawaran yang mencurigakan, diharapkan segera melaporkannya melalui kanal resmi pengaduan OJK atau kepada aparat penegak hukum.
"OJK akan menempuh langkah hukum yang tegas untuk menjaga integritas pasar modal dan melindungi kepentingan publik dari praktik menyesatkan," kata Ismail.
BACA JUGA:Bahas Peningkatan Fasilitas Kesehatan