Tak Terlibat Dalam Jasa IPO PT Investindo Public Optima

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi-Foto: Antara-

BACA JUGA:Putusan MK Akan Disikapi Bersama Para Partai Politik

OJK juga menegaskan bahwa tidak ada pengenaan tarif atau pungutan dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi, selain yang telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan