Menyerahkan Diri: Ini Pengakuan Suami di Prabumulih yang Bacok Istri hingga Tewas !

Sandra alias Candra pelaku penganiayaan yang menyebabkan istri tewas dan putuskan tangan adik ipar. -Foto : Prabu Agustian-

Sementara itu, NRA hingga kini masih menjalani perawatan intensif pascaoperasi penyambungan tangan di RS Pertamina Prabumulih. Kondisinya mulai stabil meskipun trauma mendalam masih membekas, terlebih ia menjadi saksi hidup dari peristiwa yang merenggut nyawa kakaknya tersebut.

Akibat perbuatannya, kata Kasat Reskrim, Sandra alias Candra kini harus menghadapi jeratan hukum yang berat. Ia dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara atas tindakan penganiayaan berat terhadap istrinya yang menyebabkan kematian, serta tambahan 5 tahun penjara karena telah melukai anak di bawah umur,” tegas Kasat Reskrim.

Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan berat yang berujung maut kembali mengguncang warga Kota Prabumulih, pada Kamis, 3 Juli 2025 sekitar pukul 01.30 WIB. Kali ini akis tersebut dilakukan oleh seorang pria bernama Sandra Saputra alias Candra (28), warga Desa Suka Cinta, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, terhadap istrinya sendiri bernama Lidia Kristina dan NRA yang tak lain adalah adik dari istrinya.

Aksi kriminal itu terjadi di rumah milik orang tua korban di Jalan Anggrek, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan