Alex Noerdin Kembali Jadi Tersangka: Berikut Jejak Panjang Kasus Korupsi Eks Gubernur Sumsel !

Eks Gubernur Sumsel, H. Alex Noerdin kembali ditetapkan tersangka revatilisasi Pasar Cinde Palembang-Foto : Dokumen Palpos-

Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang yang digelar secara virtual, Rabu (16/6/2022), atas dua kasus korupsi besar yang menjeratnya selama menjabat sebagai Gubernur Sumsel dua periode 2008-2018.

Yakni pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan pengadaan gas bumi oleh PD PDE Sumsel.

Vonis ini menutup bab panjang proses hukum yang menyedot perhatian publik sejak tahun 2021, ketika Alex pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Kasus pertama yang menjerat Alex Noerdin adalah pengadaan gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumsel yang terjadi pada rentang tahun 2010–2019.

Penetapan status tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada Kamis, 16 September 2021.

Saat itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer, menyampaikan bahwa penyidik menemukan cukup bukti untuk menaikkan status Alex menjadi tersangka.

Alex langsung ditahan di Rutan Kejagung setelah penetapan status tersebut.

Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan gas bumi ini menimbulkan kerugian negara hingga USD 30 juta, setara lebih dari Rp 400 miliar.

Hanya berselang enam hari kemudian, Alex kembali ditetapkan sebagai tersangka, kali ini oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Penetapan ini dilakukan pada Rabu, 22 September 2021.

Menurut Aspidsus Kejati Sumsel, Victor Antonius Saragih, penetapan tersebut dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

Alex dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan dana hibah Pemprov Sumsel untuk pembangunan masjid.

Dana hibah sebesar Rp 130 miliar yang dikucurkan dari APBD Sumsel diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 116 miliar dinyatakan sebagai kerugian negara, dan Rp 4,8 miliar disebut dinikmati langsung oleh Alex Noerdin.

Setelah kedua kasus dinyatakan lengkap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengusulkan agar persidangan dua kasus itu dilakukan dalam satu rangkaian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan