Alex Noerdin Kembali Jadi Tersangka: Berikut Jejak Panjang Kasus Korupsi Eks Gubernur Sumsel !

Eks Gubernur Sumsel, H. Alex Noerdin kembali ditetapkan tersangka revatilisasi Pasar Cinde Palembang-Foto : Dokumen Palpos-

Kantor Bapenda dan BPKAD

Gedung Arsip dan Kantor Pemborong proyek

Upaya ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti sebelum menetapkan tersangka dan melanjutkan proses ke tahap penuntutan.

Pasar Cinde adalah pasar tradisional ikonik di Kota Palembang yang dibangun pada masa kolonial dan masuk dalam daftar bangunan cagar budaya.

Namun pada 2017, bangunan tua tersebut dirobohkan untuk digantikan oleh bangunan baru bertingkat dengan konsep modern.

Sayangnya, proyek revitalisasi tersebut sejak awal menuai kritik, terutama karena pembongkaran cagar budaya yang dianggap tidak sesuai aturan dan minim pelibatan publik.

Proyek itu kemudian mangkrak, bangunan baru tak kunjung selesai, dan lokasi pasar berubah menjadi semacam kawasan semi-terbengkalai.

Kini, setelah proyek tersebut menyeret nama-nama besar ke meja hijau, publik menanti apakah akan ada bentuk pertanggungjawaban yang setimpal—dan apakah warisan sejarah Palembang akan mendapat keadilan.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses penyidikan belum selesai.

Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pengembangan pasal-pasal tambahan.

“Kami akan terus menelusuri aliran dana dan peran aktor lain di balik proyek ini. Jika ditemukan bukti baru, tentu kami tidak segan menetapkan tersangka tambahan,” tutup Umaryadi.

Kasus Pasar Cinde bukan sekadar persoalan kerugian negara, tetapi menyangkut identitas dan sejarah kota Palembang.

Bangunan bersejarah dihancurkan, proyek revitalisasi terbengkalai, dan dana publik raib entah ke mana. Kini, dengan penetapan empat tersangka—termasuk mantan Gubernur Alex Noerdin—publik berharap ada keadilan, baik secara hukum maupun moral.

Jejak Kasus Korupsi Eks Gubernur Sumsel

Sebelumnya, mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, akhirnya divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Palembang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan