Alasan Ekonomi Pria di Ogan Ilir Curi Dua HP Kini Diringkus Polisi

Tersangka Saat diamankan di Mapolres Ogan Ilir-foto:Isro-
KORANPALPO.COM – Jajaran Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
Seorang pria berinisial Idr (37), warga Kelurahan Indralaya Raya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap usai mencuri dua unit ponsel milik tetangganya sendiri.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 13 Juni 2025, sekitar pukul 04.30 WIB.
BACA JUGA:Curi Terali Pintu dan Jendela, Seorang Pemuda Ditangkap Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur
BACA JUGA:Mantan Kades di Muratara Dituntut 5,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp1 Miliar Lebih
Aksi pelaku menyasar rumah korban bernama Musyarifah (36), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kebun Raya RT 07, Kelurahan Indralaya Raya. Saat itu korban sedang tertidur lelap di dalam kamar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela depan menggunakan paku sepanjang 4 inci.
Setelah jendela berhasil dibuka, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil dua unit ponsel yang diletakkan di atas kasur korban.
BACA JUGA:Gelapkan Uang Tabungan Siswa Lebih dari Rp100 Juta Kini Guru SD di Ogan Ilir Resmi Tersangka
BACA JUGA:Lagi Transaksi di Pinggir Sungai Ogan Pemuda di OKU Diringkus Polisi
Kapolsek Indralaya AKP Junardi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
“Dari laporan korban tersebut, kami langsung lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Kapolsek.
Informasi dari masyarakat menjadi kunci penangkapan pelaku. Menurut Kapolsek, pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya, yang lokasinya tepat berada di depan rumah korban.
BACA JUGA:Pengakuan Tersangka Penusukan di Sukaraja Lama: Sering Diancam hingga Menyesal Melakukan Pembunuhan