Sarimuda Ditetapkan Terdakwa Tunggal Korupsi Pengangkutan Batu Bara PT SMS

Mantan Calon Walikota Palembang, Sarimuda MT menjalani sidang perdana di PN Tipikor Palembang -Foto: Istimewa-

Menurutnya, dakwaan tersebut disusun tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Oleh karena itu, tim penasihat hukum Sarimuda akan segera menyusun nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa KPK RI.

"Kami akan menyusun nota keberatan terhadap dakwaan ini," kata Heri Bertus.

BACA JUGA:6 Bulan Buron, Pelaku Pencurian HP Dibekuk Tim Elang Muara Polsek Cambai

BACA JUGA:Penodong Wisatawan di Ampera Tertangkap : Ini Tampang Pelaku yang Bikin Malu Palembang !

Meskipun ia enggan memberikan rincian poin-poin eksepsi yang akan diajukan, Heri Bertus menyebut bahwa dakwaan Jaksa KPK RI tidak cermat dan perlu klarifikasi lebih lanjut.

Dalam konteks ini, muncul pertanyaan apakah Sarimuda akan memberikan keterangan yang bisa melibatkan pihak terkait lainnya.

Namun, Heri Bertus enggan memberikan jawaban konkret dan menyebut bahwa fokus saat ini adalah pada persiapan eksepsi.

Sementara itu, sidang kasus ini akan memasuki babak baru dengan rencana Jaksa KPK RI untuk menghadirkan 45 saksi dalam persidangan.

Dian Hamisena, jaksa KPK RI, menyatakan bahwa sejumlah saksi tersebut berasal dari pihak ketiga, termasuk vendor, dan pihak lain yang terkait dengan kasus ini.

Keputusan akhir mengenai pemanggilan pihak-pihak tertentu akan disesuaikan dengan perkembangan persidangan.

Sidang ini telah menarik perhatian masyarakat karena melibatkan nama yang cukup dikenal dalam lingkungan perusahaan dan pemerintahan.

Seiring berjalannya persidangan, harapan masyarakat adalah terungkapnya fakta dan kebenaran yang menjadi pokok perkara ini dalam sidang lanjutan. ***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan