Akhir Pemilu Serentak : MK Ubah Desain Pemilu Mulai 2029 !

MK Ubah Desain Pemilu Mulai 2029-Foto : Istimewa-

Maka dari itu, demi mewujudkan pemilu yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya, Mahkamah memutuskan agar pemilu nasional dan daerah dipisahkan.

Mulai 2029, keserentakan pemilu yang konstitusional menurut MK adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden dengan penyelenggaraan pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah dan wakilnya.

Pemisahan tersebut tentu tidak mengubah hakikat keserentakan pemilu.

Model keserentakan pemilu yang sesuai dengan amanat konstitusi ialah sepanjang tidak mengubah prinsip dasar pemilu dalam praktik sistem pemerintahan presidensial, yakni dengan tetap mempertahankan keserentakan pemilu untuk memilih anggota legislatif tingkat pusat (DPR dan DPD) dengan pemilu presiden/wakil presiden. 

Kini tugas besar berada di pundak DPR dan Pemerintah.

Mahkamah mengakui putusan ini menyebabkan berbagai dampak, salah satunya terkait dengan masa transisi atau peralihan masa jabatan kepala dan wakil kepala daerah serta anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota hasil pemilihan tahun 2024.

Masa transisi tersebut merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

Maka dari itu DPR dan Pemerintah mesti melakukan rekayasa konstitusional mengenai masa jabatan anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah sesuai dengan prinsip perumusan norma peralihan.(ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan