Berdalil 5 Tahun Puasa Karena Istri Sakit, Petani Kopi Cabuli 2 Bocah Dibawah Umur

Tersangka yang diamankan Unit PPA Satreskirm Polres Mura, dari kebun kopi. -Foto : Dokumen Palpos-
KORANPALPOS.COM - Seorang petani kopi di Kabupaten Musi Rawas berinisial AG (49), warga asal Muara Beliti, diringkus Unit Pelayanan perempuan dan Anak (PPA) Polres Mura.
Tersangka diringkus tanpa perlawanan saat sedang memanen buah kopi, di kebunnya di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Mura, Kamis 26 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra, didampingi, Kanit PPA, Ipda Gita Loris menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan atas dasar laporan orang tua korban.
BACA JUGA:Duel Maut Antar Honorer di Muratara, Polisi Ungkap Kronologis dan Motif Kejadian!
BACA JUGA:Duel Maut, Honorer PUPR Muratara Diduga Tewas di Tempat
Dalam laporannya orang tua korban mengungkap dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi di kediaman tersangka Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Sabtu 21 Juni 2025, sekitar pukul 12.30 WIB.
Berawal ketika korban-1 yang masih berusia 6 tahun dan korban-2 juga berusia 6 tahun sedang bermain dengan cucu tersangka di rumah tersangka.
Saat itu, tersangka yang baru bangun tidur berniat mau langsung mandi. Tersangka yang keluar dari kamarnya tanpa busana dan hanya dengan mengenakan handuk, berjalan menuju ke kamar mandi.
Namun saat melintas di dapur, tersangka melihat cucunya berinisial, C bersama koran-1 dan korban-2 yang sudah tidak menggunakan pakaian (telanjang), sembari bermain makeup-makeupan.
BACA JUGA:Pertikaian Keluarga di Sukaraja Lama, Satu Tewas dan Satu Kritis
BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Pokir PUPR Banyuasin : Saksi Beber Tabir Aliran Dana !
Melihat korban bermain tanpa busana, muncul hasrat tersangka.
Sehingga tersangka memperhatikan ketiga bocah itu sembari memegang alat kelaminnya menggunakan kedua tangannya.
Kemudian tersangka langsung menarik tangan korban-1 sembari tersangka duduk dikursi dan korban-1berdiri, lalu tersangka mencabuli A, selama lebih kurang 1 menit hingga tersangka merasa puas.