Otomotif Sumsel Lesu, Relaksasi Pajak Didorong

Pelaku usaha otomotif Biyouzmal. Foto: ANTARA--

PALEMBANG – Para pelaku usaha otomotif di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengajukan permintaan kepada pemerintah daerah agar memberikan relaksasi terhadap kebijakan pajak opsen kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Permintaan ini muncul menyusul penurunan signifikan pada pasar otomotif di wilayah tersebut dalam beberapa bulan terakhir. Biyouzmal, salah satu pelaku usaha otomotif sekaligus Regional Business Head Auto2000 Sumatera, mengungkapkan bahwa pasar otomotif Sumsel mengalami tekanan berat yang berpengaruh langsung pada penjualan kendaraan.

“Berdasarkan data per Mei 2025, penjualan kendaraan di Sumsel menurun drastis dari rata-rata 2.300 unit menjadi hanya 1.800 unit. Artinya, terjadi penurunan sekitar 400 hingga 500 unit atau setara dengan 21 persen secara tahunan (year-on-year),” ujar Biyouzmal saat ditemui di Palembang, Kamis (26/6/2025).

Ia menilai, penurunan penjualan ini tidak hanya berdampak pada pelaku usaha otomotif, tetapi juga akan berimbas pada menurunnya kontribusi pendapatan daerah yang selama ini bersumber dari sektor pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Hadirkan Layanan Krisis Anak dan Dewasa

BACA JUGA:Masih Punya Harapan Jadi ASN Paruh Waktu

“Relaksasi kebijakan opsen ini kami harapkan bisa menjadi stimulus agar pasar tidak semakin menurun. Jika penjualan kendaraan meningkat, maka kontribusi kami terhadap pendapatan asli daerah juga otomatis akan meningkat,” tegasnya.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 telah mengubah struktur perpajakan daerah, termasuk mengatur ulang skema pajak kendaraan bermotor dengan mengatur opsen (bagian) pajak yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan penerimaan daerah, namun di sisi lain menambah beban bagi konsumen dan pelaku usaha otomotif.

Beberapa pelaku usaha menilai bahwa dengan kondisi pasar yang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi dan tekanan ekonomi global, tambahan beban pajak melalui opsen justru menghambat pertumbuhan industri otomotif.

“Konsumen menjadi lebih berhitung ketika ingin membeli kendaraan karena biaya total kepemilikan meningkat. Ini jelas memengaruhi permintaan,” tambah Biyouzmal.

BACA JUGA:Menuju Indonesia Pemimpin Ekosistem Halal Global

BACA JUGA:Kaji Revitalisasi 2 Fasilitas Publik

Menanggapi permintaan dari pelaku industri otomotif, Gubernur Sumsel Herman Deru menyatakan bahwa pihaknya memahami kekhawatiran yang disampaikan. Ia menekankan bahwa terdapat tiga aspek penting yang harus diperhatikan sebelum mengambil keputusan terkait opsen pajak kendaraan bermotor.

“Pertama, dari sisi penerimaan daerah, kita tidak boleh mengabaikan bahwa pajak kendaraan merupakan kontributor terbesar dalam pembiayaan pembangunan. Kedua, dari sisi konsumen, kebijakan tidak boleh terlalu membebani masyarakat. Dan ketiga, pelaku usaha otomotif tidak boleh mengalami penurunan omset akibat kebijakan ini,” jelas Herman Deru.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan