Sidang Dugaan Korupsi Pokir PUPR Banyuasin : Saksi Beber Tabir Aliran Dana !

Suasana sidang di PN Tipikor Palembang, Rabu (25/06)-Foto: Istimewa-

Ia secara tegas membantah telah menyebut nama “Ibu” sebagaimana diklaim oleh Erwan. Menurut Arie, kesaksian Erwan keliru dan dipengaruhi oleh kondisi yang tidak kondusif saat percakapan berlangsung.

“Saya tidak pernah mengatakan seperti itu. Mungkin saksi salah dengar karena waktu itu suasananya bising,” bantah Arie dengan nada tinggi saat ditemui wartawan usai sidang.

BACA JUGA:Gara-Gara Cemburu Mantan Pacar Berjalan dengan Pria Lain: Pria di Prabumulih Dijebloskan ke Penjara !

BACA JUGA:Deliar Dituntut 8 Tahun

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari kunjungan kerja RA Anita Noeringhati selaku Ketua DPRD Sumsel bersama stafnya, Arie Martha Redo, ke Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, pada tahun 2023.

Dalam kunjungan tersebut, mereka menerima empat proposal kegiatan infrastruktur dari lurah dan ketua RT setempat.

Proposal itu kemudian dibawa oleh Arie dan disampaikan kepada Kepala Dinas PUPR Banyuasin, Apriansyah, yang kini juga berstatus terdakwa.

Proposal-proposal itu kemudian diakomodasi dan disepakati untuk dikerjakan oleh CV HK, perusahaan milik terdakwa Wisnu Andrio Fatra.

Dalam proses pengerjaan proyek, disepakati adanya pembagian fee sebesar 20 persen dari nilai proyek. Rinciannya sebagai berikut:

  • 7 persen untuk Kadis PUPR Apriansyah
  • 3 persen untuk panitia lelang
  • 10 persen sisanya diduga untuk pihak lain yang belum disebutkan secara resmi

Dana “fee” tersebut kemudian dikirim secara bertahap kepada Arie Martha Redo melalui transfer bank.

JPU membeberkan bahwa dana tersebut dikirim dua kali, masing-masing sebesar: Rp398,8 juta pada 10 Mei 2023 dan Rp208 juta pada 8 Juni 2023

Total uang yang diterima Arie dalam kasus ini mencapai Rp606,8 juta.

Dana dikirim oleh Wisnu dan rekannya Ipan Herdiansyah, yang keduanya juga telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Atas perbuatannya, Arie Martha Redo dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan