Miliki Senpi Ilegal, Warga Aur Duri Dibekuk Polisi

DIAMANKAN : Warga Desa Aur Duri, Kecamatan Rambang Niru diamankan Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim lantaran menyimpan dua pucuk senjata api rakitan berserta amunisi.-foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM – Pria berinisial Martin Fedler alias MF (38), warga Desa Aur Duri, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim dibekuk Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim karena kedapatan menyimpan dua pucuk senjata api rakitan dan tujuh butir peluru tanpa izin yang sah.

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Senpi Musi 2025 yang dilaksanakan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Muara Enim.

Tersangka diamankan setelah sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai keberadaan target operasi (TO) yang tengah berada di kediamannya, Selasa 24 Juli 2025 pukul 01.00 WIB.

BACA JUGA:MCB Meledak, Satu Unit Rumah Ludes Terbakar

BACA JUGA:Oknum Guru di Ogan Ilir Diamankan Polisi, Diduga Tilep Uang Tabungan Ratusan Juta Milik Murid

Tersangka berhasil diamankan Tim Rajawali yang dipimpin Kanit Pidum Ipda M Yusuf Aprian tanpa perlawanan beserta barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan, antara lain 2 pucuk senjata api rakitan laras panjang, 7 butir amunisi peluru timah, potongan serabut kelapa, botol merek gatsby berisi serbuk sendawa dan potongan klep kertas.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Reskrim AKP Yogie Sugama Hasyim didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menyampaikan, penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan sigap tim di lapangan dalam menekan peredaran senjata api ilegal yang sangat membahayakan keamanan masyarakat.

"Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Yogie dalam keterangannya, Rabu 25 Juni 2025.

BACA JUGA:Polsek Babat Toman Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil: Pelaku Ternyata Masih Keluarga !

BACA JUGA:Lapas Sekayu Gelar Razia Mendadak di Blok Hunian Warga Binaan

Atas perbuatannya, sambung Yogie, tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati," imbuhnya.

Yogie menegaskan, Polres Muara Enim berkomitmen untuk terus memberantas peredaran senjata api ilegal demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Muara Enim.

Dirinya juga menghimbau kepada masyrakat yang memiliki senpi untuk segera menyerahkan ke Kantor Kepolisian terdekat. "Kita mengingatkan bagi masyarakat meyimpan senpi untuk segera menyerahkan.

Kalau masyarakat takut menyerahkannya, bisa melalui pemerintah desa nanti pihak pemerintah desa akan menyerahkan ke pihak Kepolisian," imbuhnya.*

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan