4 Pulau di Anambas Dijual?

Salah satu pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diduga dijual melalui situs daring milik luar negeri-Foto : ANTARA-

Pemerintah memberikan perlindungan penuh kepada pulau-pulau kecil khususnya, karena terkait kedaulatan negara.

Regulasi pulau-pulau kecil lebih mengarah para pengelolaan dan pemanfaatan pulau pulau kecil, pemilikan lahan tanah di pulau kecil, pengalihan saham, dan investasi di pulau kecil.

Penguasaan atau pemanfaatan di pulau kecil pun tidak dapat dikuasai seluruhnya, karena paling sedikit 30 persen lahan harus dikuasai negara untuk difungsikan sebagai area lindung, akses publik dan kepentingan umum lainnya.

Dari 70 persen area yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau (RTH).

Aturan ini menegaskan komitmen pemerintah menjaga geliat iklim investasi di pulau kecil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan namun tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan kelestarian ekosistem.

“Empat pulau tidak diperjualbelikan, karena keempat pulau ini wilayah kedaulatan Indonesia,” kata Doni. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan