4 Pulau di Anambas Dijual?

Salah satu pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diduga dijual melalui situs daring milik luar negeri-Foto : ANTARA-
“Berdasarkan aturan secara tegas menyatakan bahwa tidak ada penjualan pulau kepada warga negara asing. Dan penjualan pulau diatur oleh undang-undang,” katanya.
Begitu pun hasil koordinasi dengan Bupati Kepulauan Anambas ditegaskan bahwa tidak ada regulasi yang memperbolehkan jual beli pulau secara bebas.
BACA JUGA:Gubernur Sumsel Hadiahkan Revitalisasi BKB
“Penguasaan pulau-pulau kecil harus melalui mekanisme perizinan yang ketat,” katanya.
Dia menegaskan aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU Pesisir).
Kemudian, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan sekitarnya.
Doli mengatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan informasi terkait dugaan penjualan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas.
BACA JUGA:Pengemudi Ojol Menjerit
BACA JUGA:Uji Coba Budi Daya Padi Apung
“Apabila nanti kami mendapat informasi lebih lanjut, kami akan laporkan pada kesempatan pertama,” kata Doli.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mempelajari lebih dalam terkait informasi mengenai empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) yang diduga dijual melalui situs daring milik luar negeri.
"Ya, itu sudah ada informasi mengenai hal itu. Tapi masih kami dalami," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat ditemui di Jakarta, Sabtu (21/06/2025).
Meski demikian, dirinya mengaku tidak mengetahui siapa yang menjual keempat pulau tersebut.
Mengenai legalitas penjualan pulau secara daring, Bima Arya menuturkan segala hal tentang penjualan pulau harus dilakukan sesuai aturan.