Penodong Wisatawan di Ampera Tertangkap : Ini Tampang Pelaku yang Bikin Malu Palembang !
Tersangka Budiman diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatnanya-Foto : Sumateraekspres.Bacakoran.Co-
Tersangka Budiman Dewantara dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan UU Darurat No.12/1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik dan pengembangan kasus ini masih terus dilakukan.
Kejadian ini menjadi perbincangan di tengah masyarakat Kota Palembang.
Budi yang memberikan permohonan maaf di media memberikan kesan bahwa dia menyadari kesalahannya dan berupaya untuk memperbaiki citra kota.
Pihak kepolisian juga memberikan tanggapan yang positif terhadap penangkapan tersangka.
Meskipun insiden ini merugikan citra kota sebagai destinasi wisata, sikap cepat dan tegas dari aparat kepolisian memberikan kepercayaan kepada warga bahwa tindakan kriminal tidak akan dibiarkan begitu saja.
Kota Palembang yang memiliki kekayaan budaya dan sejarah, terutama di sekitar Jembatan Ampera, tetap menjadi ikon yang dilindungi dan dijaga.
Kejadian penodongan yang melibatkan Budiman Dewantara di Jembatan Ampera tidak hanya mencoreng nama baik Kota Palembang, tetapi juga menunjukkan respon cepat dan tegas dari aparat kepolisian.
Permohonan maaf yang disampaikan oleh Budi melalui video menjadi langkah positif dalam meredam dampak negatif kejadian ini terhadap citra kota.
Hal ini menjadi pembelajaran bahwa keamanan dan kebersihan destinasi wisata perlu dijaga dengan baik agar tetap menarik bagi para wisatawan.***
*)Artikel ini sudah tayang di Sumateraekspres.Bacakoran.Co dengan judul : ''Viral Todong Wisatawan di Jembatan Ampera, Kondisi Mabuk Minta Uang Rokok''