Kejari Muba Eksekusi Terpidana Lingkungan Hidup Muhammad Nur Alim Terkait Kasus PT Banyu Kahuripan Indonesia

Kajari Muba saat merilis kasus pelanggaran lingkungan hidup PT BKI-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Data Selasa 17 Juni 2025 : Terdapat 40 Hotspot yang Dalam Proses Pemadaman
Lanjut Aka, Sebagian ada yang dipinjamkan dan tidak kembali (hilang) dan sebagian lagi ada yang sudah tidak layak pakai. Namun hal tersebut
tidak dilaporkan oleh terdakwa kepada saksi SUSANTO selaku Direktur PT. BKI.
"Terdakwa ini tidak membuat berita acara kerusakan dan tidak melapor untuk dilakukan penggantian alat yang sudah
tidak layak pakai. Sehingga kemudian, pada tanggal 30 Agustus 2023, terjadi kebakaran di areal perkebunan PT. BKI di lokasi HGU 17 Estate Bayung Lencir Afdeling 4 Blok E51"bebernya.
Aka menyebut, dikarenakan kurangnya sarana dan prasarana pemadaman kebakaran, serta perlengkapan pemadam kebakaran yang dimiliki oleh PT. BKI disimpan dan tidak didistribusikan oleh terdakwa, sehingga pemadaman api sulit dilakukan, yang mengakibatkan api baru dapat dipadamkan selama
1 (satu) minggu kemudian, sehingga terjadi kebakaran pada 22 (dua puluh dua) blok dengan luas 379,34 Ha.
Selanjutnya pada tanggal 14 September 2023 sekira pukul 15.00 WIB, terjadi
kebakaran di lokasi HGU 62 Estate Sungai Kubu Afdeling 4 Blok K80. Api baru dapat dipadamkan sekira pukul 24.00 WIB, namun keesokan harinya, api muncul kembali di Blok K79 dan K78 Estate
Sungai Kubu dan api baru bisa dipadamkan sekira 2 (dua) hari kemudian.
Selanjutnya berselang 2 (dua) hari kemudian, api kembali muncul di Blok L79 Estate Sungai Kubu dan menjalar ke blok
lain dan baru bisa dipadamkan pada tanggal 10 Oktober 2023. Dengan areal yang terbakar di HGU 62 seluas 996,52 Ha.
Bahwa Bahwa akibat perbuatan terdakwa berdasarkan perhitungan yang dilakukan menggunakan PermenLH No 7 tahun 2014 untuk mengganti biaya kerusakan ekologis dan ekonomis yang hilang,
melakukan pemulihan lahan yang rusak akibat kebakaran lahan seluas 3,890,145 ha melalui pemberian kompos, serta biaya yang harus dikeluarkan untuk memfungsikan faktor ekologis yang
hilang, biaya pembangunan/perbaikan sistem hidrologi (water management) di lahan gambut yang terbakar, biaya revegetasi, biaya pengawasan pelaksanaan pemulihan. jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan sebesar Rp1.519.994.086.829,- (satu triliun lima ratus sembilan belas miliar sembilan ratus Sembilan puluh empat juta delapan puluh enam ribu delapan ratus dua puluh sembilan rupiah).