Bakal Bahas Soal Empat Pulau

Menteri Dalam Negeri Muhammad, Tito Karnavian (kiri) menyaksikan penyerahan memori jabatan dari Pj Gubernur Aceh, Safrizal (kedua kiri) kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (kedua kanan) didampingi Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (kanan) saat pelantikan dal-Foto: Antara-

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) telah mengundang Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk duduk bersama dalam rapat pembahasan soal kepemilikan empat pulau yang berada di perbatasan wilayah Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan pertemuan tersebut akan dilaksanakan menunggu hasil koordinasi waktu antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Muzakir Manaf.

"Pertemuan tersebut sudah direncanakan, namun masih dalam proses menyesuaikan waktu antara Pak Menteri dan Pak Gubernur," kata Bima Arya saat dihubungi Antara, Selasa.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Kunjungi Singapura

BACA JUGA:Ormas Dilarang Pakai Seragam Aparat

Wamendagri mengatakan diri belum bisa menyampaikan perkiraan mengenai kapan pertemuan akan dilaksanakan.

"Tunggu saja ya," ujarnya.

Untuk diketahui, polemik batas wilayah administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara yang bergulir sejak 1928 itu kembali mencuat setelah muncul perbedaan klaim pengelolaan atas empat pulau di kawasan perbatasan kedua provinsi tersebut.

BACA JUGA:Istana Klarifikasi Sengketa 4 Pulau

BACA JUGA:Cegah Ambeien dan Sembelit dengan Kulit Salak

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 telah menetapkan bahwa empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.

Kebijakan ini telah memicu perbedaan aspirasi dari kedua pemerintah daerah, yang masing-masing merasa memiliki keterikatan historis dan administratif terhadap pulau-pulau tersebut.

Terkait hal itu, Pemerintah Aceh menyiapkan dokumen kesepakatan bersama 1992 antara Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara untuk dibawa dalam rapat dengan Kemendagri terkait kepemilikan empat pulau yang kini masih disengketakan.

BACA JUGA:F-PKB: Presiden Harus Ambil Alih Polemik Empat Pulau

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan