Polisi Dalami Kasus Kepemilikan Ekstasi di Musi Rawas
Tersangka JP dan barang bukti 40 butir ineks yang disita-Foto: Antara-
Barang bukti tersebut berisikan 40 butir pil warna ungu berlogo PP Narkotika jenis ekstasi dengan berat total 16,22 gram.
Barang bukti ini ditemukan di pinggir jalan, yang diduga sengaja disembunyikan oleh pelaku sekitar 10 meter dari lokasi penangkapan.
Tersangka juga mengakui kepemilikan barang bukti tersebut sebagai miliknya. Saat ini, tersangka JP telah ditahan di Mapolres Musi Rawas.
BACA JUGA:Kecelakaan Truk Peziarah : 5 Orang Meninggal dan Belasan Luka-luka
BACA JUGA:Tabrakan Beruntun Libatkan 6 Mobil di Simpang 4 Bandara SMB 2, Begini Kronologi Lengkapnya !
Kasus ini melibatkan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam ketentuan tersebut, tersangka dapat dikenai hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Dalam upaya memberantas peredaran narkotika, Polres Musi Rawas terus berupaya memantau dan menindak pelaku-pelaku yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Masyarakat juga diminta untuk turut serta aktif melaporkan kegiatan yang mencurigakan guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkotika. (ant)