4 Pulau Diperebutkan Aceh dan Sumatera Utara: Potensi Migas Masih Misteri ?

Potensi migas di pulau sengketa Aceh dan Sumut-Foto : Dokumen Palpos-
KORANPALPOS.COM - Polemik kepemilikan empat pulau yang berada di perairan barat Pulau Sumatera antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali mencuat.
Menyusul terbitnya keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan keempat pulau tersebut berada di bawah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Keputusan ini memicu respons dari Pemerintah Aceh, termasuk lembaga teknis terkait pengelolaan sumber daya alam, salah satunya Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Bentuk Satgas CSR Perusahaan Tambang dan Energi
BACA JUGA:Cabut 4 Izin Tambang Nikel
Pasalnya, keempat pulau itu berdekatan dengan wilayah eksplorasi migas Blok Singkil yang dikelola Conrad Asia Energy Ltd.
Namun demikian, Kepala BPMA Nasri Djalal menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat data yang cukup untuk menyimpulkan apakah keempat pulau tersebut memiliki kandungan minyak dan gas bumi (migas) yang ekonomis.
“Secara umum, keempat pulau tersebut memang berdekatan dengan Wilayah Kerja Offshore West Aceh (OSWA), namun tidak termasuk ke dalam wilayah kerja migas yang menjadi wewenang BPMA,” ujar Nasri dalam keterangannya di Banda Aceh, Kamis (13/6).
BACA JUGA:Fraksi DPRD Soroti Dana Silpa dan PAD Sumsel
BACA JUGA:SMP di Palembang Jamin Penerimaan Siswa Baru Transparan dan Bebas Calo
Keempat pulau yang menjadi objek sengketa administratif tersebut adalah:
Pulau Panjang
Pulau Lipan
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Siapkan Retret Siswa untuk Cegah Kenakalan Remaja