4 Pulau Diperebutkan Aceh dan Sumatera Utara: Potensi Migas Masih Misteri ?

Potensi migas di pulau sengketa Aceh dan Sumut-Foto : Dokumen Palpos-
BACA JUGA:Palembang Pasang CCTV di 9 Titik Rawan
Pulau Mangkir Gadang
Pulau Mangkir Ketek
Keempat pulau tersebut secara geografis berada di kawasan barat daya Kabupaten Aceh Singkil, berdekatan dengan zona kerja migas laut lepas barat Aceh.
BACA JUGA:Bukti tak Ada Sanksi : Truk ODOL Masih Marak di Palembang !
BACA JUGA:ASN Jangan Bolos Usai Libur Idul Adha, Siapkan Sanksi Tegas
Namun belum pernah secara administratif maupun teknis ditetapkan secara mutlak masuk dalam wilayah kerja mana pun di sektor migas nasional.
Polemik ini berakar dari tumpang tindih klaim antara Aceh dan Sumatera Utara yang sudah berlangsung sejak lama.
Namun kembali menguat setelah terbitnya Keputusan Kemendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau itu berada di bawah wilayah administratif Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Menurut BPMA, sejauh ini belum tersedia data seismik maupun pengeboran eksploratif yang dapat digunakan untuk mengevaluasi potensi sumber daya migas pada keempat pulau tersebut secara ilmiah dan komprehensif.
“Karena belum ada cakupan data seismic, kami belum bisa menyampaikan estimasi atau potensi migas di area tersebut. Survei dan akuisisi data seismik perlu dilakukan terlebih dahulu,” lanjut Nasri.
BPMA menyatakan pihaknya mendorong pelaksanaan survei awal dan pemetaan geologi guna mengidentifikasi struktur bawah permukaan yang mungkin mengandung hidrokarbon.
Serta memastikan apakah keempat pulau tersebut layak dikembangkan sebagai wilayah eksplorasi migas ke depan.
Blok Singkil: Proyek Strategis Energi Aceh
Sebagai informasi, Wilayah Kerja Offshore South West Aceh (OSWA) atau yang dikenal sebagai Blok Singkil, merupakan salah satu proyek eksplorasi migas strategis di wilayah perairan Aceh bagian barat daya.