1.512 ASN PPPK dan CPNS OKU Timur Formasi 2024 Resmi Dilantik

Bupati dan wakil bupati menyerahkan SK Pengangkatan kepada PNS yang dilantik. -Foto : Ardie-

‎"Jika telah menjadi ASN tidak ada lagi perbedaan antara CPNS dan PPPK, saya berharap seluruhnya berkontriusi positif bagi pelayanan masyarakat di OKU Timur", ujarnya.

‎Prima juga juga menegaskan bagi CPNS dan PNS tidak boleh mengajukan pindah selama masa kerja di bawah 10 tahun dengan alasan apapun.

BACA JUGA:Apresiasi Jalin Komunikasi Baik PA dan Pemkab Muara Enim

BACA JUGA:Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

Jika tetap mengajukan maka, surat pengajuan pindah dianggap sebagai surat pengunduran diri.

Begitu juga dengan PPPK yang memang telah diangkat dari honorer di daerah tertentu maka wajib mengabdi di daerahnya sendiri.

‎Prima Sefriza juga menekankan, yang namanya pelayan masyarakat maka kita tidak lebih tinggi dari pada masyarakat, artinya tidak boleh sombong.

‎"Harus sungguh-sungguh dan bersemangat menjadi abdi negara yang baik untuk mendukung pembangunan di Kabupaten OKU Timur serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat", tegasnya.

BACA JUGA:6 Tips Memilih Travel Umrah yang Aman dan Terpercaya

BACA JUGA:Warga Tanjung Batu Keluhakan Banyaknya Penipuan Online

‎Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung khidmat yang dipimpin langsung oleh Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, S.T., M.T., M.M disaksikan oleh Wakil Bupati, Kepala BKN Regional 7 Palembang, Sekda, PT. Taspen dan tamu undangan lainnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan