Palembang Pasang CCTV di 9 Titik Rawan

Kawasan Pasar 16 Ilir yang merupakan salah satu wilayah yang dipasangi CCTV untuk keamanan. Insert : ilustrasi CCTV-Foto : Disway-

Joni, warga dari kawasan Simpang Lunjuk, menyampaikan harapannya agar pengawasan tidak hanya fokus di titik-titik tertentu.

“Kalau bisa, CCTV juga dipasang di gang-gang kecil, apalagi daerah yang sering jadi tempat nongkrong anak-anak muda. Kadang itu jadi pemicu tawuran,” ucapnya.Di sisi lain, warga juga berharap pengawasan dari CCTV disertai dengan respons cepat dari aparat keamanan jika terjadi gangguan. 

Ke depan, masyarakat berharap sinergi antara Pemkot, kepolisian, dan elemen masyarakat lainnya bisa terus diperkuat.

Tak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai sarana edukasi tentang pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan bersama.

Sementara itu, Praktisi hukum Sumsel, Sulyaden SH, menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk konkret dari upaya preventif yang memiliki kekuatan strategis, baik dalam hal menjaga ketertiban umum maupun sebagai alat bantu dalam proses penegakan hukum.

“Pemasangan CCTV di ruang publik, terutama di titik-titik yang rawan kejahatan, merupakan langkah yang sangat tepat. Selain memberikan efek pencegahan (deterrent effect), rekaman dari CCTV juga bisa menjadi alat bukti yang sah dalam proses hukum,” ungkap Sulyaden SH saat dimintai tanggapan, Selasa (10/6).

Menurutnya, dalam praktik hukum, rekaman video dari kamera pengawas dapat dimanfaatkan sebagai barang bukti elektronik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang ITE maupun KUHAP.

Bukti visual ini sangat penting untuk membantu mengungkap fakta dan memperkuat proses penyidikan.

“Kadang dalam suatu kasus pidana, saksi bisa berubah-ubah keterangannya, tetapi kamera tidak. CCTV merekam peristiwa secara obyektif dan real time. Ini akan sangat membantu aparat penegak hukum dalam menemukan kebenaran materiil,” tegasnya.

Namun, Sulyaden juga mengingatkan pentingnya pengelolaan sistem CCTV secara profesional dan transparan.

Ia menilai perlu adanya regulasi teknis yang jelas, seperti standar penyimpanan data, akses terhadap rekaman, hingga batas waktu penyimpanan.

Hal ini penting untuk melindungi hak privasi warga serta mencegah penyalahgunaan data. “CCTV memang sangat membantu, tapi pengelolaannya harus dilakukan dengan baik.

Jangan sampai ada kebocoran data atau penyalahgunaan yang justru menimbulkan masalah hukum baru,” imbuhnya.

Ia juga mendorong agar Pemkot Palembang tidak hanya berhenti di sembilan titik, namun bisa memperluas pemasangan CCTV hingga ke area perumahan padat penduduk, pasar tradisional, tempat ibadah, sekolah, hingga fasilitas umum lainnya yang berpotensi menjadi lokasi rawan. Lebih lanjut, Sulyaden menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses pengawasan.

“Warga perlu dilibatkan sebagai mitra. Misalnya melalui sistem pelaporan cepat jika ada gangguan ketertiban yang terekam CCTV. Sinergi antara teknologi dan partisipasi warga akan menjadi kekuatan besar dalam menjaga keamanan,” tuturnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan