Wajib Tahu: Ini Besaran dan Cara Hitung Pajak Toyota Land Cruiser 2025, Jangan Kaget Ya ?

Cara menghitung pajak mobil mewah di Indonesia-Foto : Dokumen Palpos-
KORANPALPOS.COM - Toyota Land Cruiser sudah lama dikenal sebagai salah satu SUV premium yang banyak diminati masyarakat Indonesia.
Bukan hanya karena desainnya yang gagah dan kemampuan off-road yang mumpuni, mobil ini juga menawarkan kenyamanan dan kemewahan yang sekelas dengan kendaraan high-end lain di kelasnya.
Namun di balik segala keunggulan tersebut, ada satu faktor penting yang sering luput dari perhatian calon pemilik: pajak kendaraan yang tinggi.
BACA JUGA:Tanda-Tanda BYD Dolphin Mini Segera Rilis di Indonesia: Ini Fakta dan Spek Lengkapnya
Dengan banderol harga yang menembus angka Rp 2,5 miliar untuk varian barunya, Land Cruiser otomatis masuk dalam kategori kendaraan mewah yang dikenai tarif pajak khusus.
Hal ini tentu menjadi pertimbangan serius bagi siapa saja yang ingin membeli atau mempertahankan kepemilikan SUV bongsor ini dalam jangka panjang.
Menurut data yang dihimpun dari sejumlah sumber resmi dan dealer kendaraan mewah, pajak tahunan Toyota Land Cruiser saat ini berkisar di angka Rp 30 juta.
BACA JUGA:Honda Brio 2025 Resmi Dirilis: Desain Keren, Fitur Canggih, Harga Masuk Akal !
BACA JUGA:Mengenal Porsche 968 Turbo 3.0 M/T: Sang Mahakarya Transaxle Terakhir
Angka tersebut mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Nilai pajak yang tinggi ini sebanding dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang tinggi pula, mengingat Land Cruiser tergolong kendaraan kelas atas dengan harga pasaran lebih dari dua miliar rupiah.
Besaran pajak tergantung dari NJKB dan kebijakan daerah. Untuk mobil seperti Land Cruiser, nilai pajak akan jauh di atas rata-rata mobil penumpang biasa.
BACA JUGA:Bukan Lagi Penakluk Hutan, Kini Daihatsu Taft Reborn Siap Jelajah Kota