Bukti tak Ada Sanksi : Truk ODOL Masih Marak di Palembang !

Ilustrasi truk ODOL yang melintas di kawasan perkotaan Kota Palembang.-Foto : Disway-
Keberadaan kendaraan besar tersebut di tengah kota mempersempit ruang gerak kendaraan lain, memicu penumpukan kendaraan, dan memperparah kemacetan terutama di jam-jam sibuk pagi dan sore hari.
Jalur utama seperti Jalan Kolonel H. Burlian, Jalan R. Sukamto, hingga kawasan Macan Lindungan menjadi titik-titik rawan kemacetan akibat aktivitas truk ODOL.
BACA JUGA:PERPADI Diminta Tak Hanya Andalkan Penggilingan
BACA JUGA:11 Kali Berturut-Turut Raih Opini WTP: Pemprov Sumsel Panen Apresiasi dari BPK RI !
Terkait hal ini, Pemkot Palembang melalui Dinas Perhubungan Kota Palembang, telah melakukan upaya melakukan penertiban termasuk memberikan sanksi namun aksi pelanggaran truk ODOL masih terus terjadi.
"Namun, memang tidak mudah karena masih ada pengemudi atau perusahaan angkutan yang tidak patuh terhadap aturan,” ujar salah seorang petugas dari Dishub Palembang yang enggan disebutkan namanya, Senin (9/6).
Namun, di balik semua itu, publik berharap ada langkah yang lebih tegas dan konsisten dari pihak terkait.
Penegakan hukum yang maksimal dan edukasi kepada para pelaku usaha angkutan barang menjadi hal yang mutlak diperlukan demi keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan.
“Kalau cuma razia sesekali, mereka akan tetap langgar aturan. Harus ada tindakan nyata, misalnya larangan total truk besar masuk kota kecuali untuk keperluan tertentu dengan izin khusus,” tambah Rina, warga Palembang yang sehari-hari melintasi kawasan Plaju.
Fenomena truk ODOL yang melintas di luar jam operasional seolah menjadi ancaman laten di jalanan kota.
Dengan kombinasi muatan berlebih, dimensi tidak standar, dan waktu melintas yang tidak sesuai ketentuan, truk ODOL bukan hanya membahayakan pengguna jalan, tapi juga mengancam keselamatan kota secara keseluruhan.
Sebelumnya, Ketua Komisi Keselamatan Transportasi Nasional (KNKT) Soerjanto mengungkapkan, Untuk tahap awal dimulai dari proyek pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk tidak boleh menggunakan truk kelebihan dimensi dan muatan.
Karena Hal ini 100 persen kontrolnya ada di pemerintah dan harusnya bisa segera diimplementasikan. Namun hal ini dengan dua rekomendasi gagal dilaksanakan.
"Kenyataan sebenarnya pengemudi dan pemilik truk, mereka juga tidak senang dengan kondisi ini. Disamping truk akan lebih cepat rusak dan sangat berisiko mengalami kecelakaan lalu lintas" Ujar Soerjanto dalam keterangan pres releasenya.
Oleh karenanya menurut Soerjanto, program penertiban truk kelebihan dimensi dan muatan perlu didiskusikan, dipikirkan dan dipersiapkan secara menyeluruh, perlu kehati-hatian dan matang.