Harga Emas Antam Hari Ini 8 Juni 2025: Stagnan di Angka Rp1.904.000 per Gram !

Harga emas Antam 24 karat per gram hari ini-Foto: Dokumen Palpos-
Antam juga menginformasikan adanya ketentuan perpajakan yang berlaku dalam transaksi jual beli emas batangan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi buyback dengan nominal di atas Rp10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% (dengan NPWP) dan 3% tanpa NPWP.
Pajak ini dipotong langsung oleh Antam dari nilai transaksi.
Artinya, jika seseorang menjual kembali emas senilai Rp15 juta, maka PPh yang dikenakan akan otomatis dikurangi dari nilai yang dibayarkan oleh Antam kepada pelanggan.
Selain ketentuan pajak, pembaruan juga mencakup regulasi identitas.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, pemerintah menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara resmi digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi individu.
Oleh karena itu, dalam setiap transaksi emas di atas ambang batas tertentu, pelanggan diwajibkan mencantumkan NIK yang sudah terintegrasi dengan sistem perpajakan nasional.
Analis memperkirakan bahwa harga emas Antam masih akan berada dalam kisaran fluktuatif dalam waktu dekat.
Kenaikan atau penurunan yang tajam masih mungkin terjadi, tergantung pada kondisi eksternal seperti:
Kebijakan suku bunga AS (FOMC Meeting)
Ketegangan geopolitik global
Inflasi di negara-negara maju
Permintaan investor terhadap aset safe haven
Meski hari ini stagnan, kondisi emas masih menarik sebagai instrumen lindung nilai (hedging) terhadap ketidakpastian ekonomi.
Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dalam bentuk emas fisik, berikut beberapa tips: