TNI AL Gagalkan Penyelundupan 11,1 Ton Bawang Bombay Ilegal Asal Malaysia

Bawang Bombay Ilegal yang disita Lanal Ketapang, Kalimantan Barat, Kamis (5/6/2025) -Foto: ANTARA-

Adapun nilai pasar bawang bombay selundupan tersebut ditaksir mencapai Rp 388,5 juta, dengan nilai sitaan menurut harga pembelian senilai Rp 227,3 juta.

Letkol Ivan Halim menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan negara dan mencegah peredaran barang-barang ilegal yang dapat merugikan perekonomian nasional.

BACA JUGA:Mahasiswa Jadi Korban Curas: Motor Dirampas Usai Bertemu Perempuan di Aplikasi Michat !

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Asal Malaysia

“Selain berdampak pada kerugian negara, masuknya komoditas pertanian ilegal ini juga berpotensi membawa penyakit tumbuhan karena tidak melewati proses karantina. Ini ancaman serius bagi ketahanan pangan nasional,” tegas Ivan.

Ivan juga memastikan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan di wilayah perairan perbatasan, terutama di jalur-jalur rawan penyelundupan seperti wilayah Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

Sementara itu, Bea Cukai Ketapang bersama instansi karantina hewan dan tumbuhan saat ini sedang melakukan pendalaman untuk menelusuri jaringan distribusi bawang bombay ilegal tersebut.

Diduga barang-barang ini akan dipasarkan di sejumlah pasar besar di Pulau Jawa, memanfaatkan harga komoditas bawang bombay impor yang relatif tinggi menjelang hari besar keagamaan seperti Idul Adha.(ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan