TO Pengedar Daun Setan Tanah Periuk: Disergap di Resto Siap Saji, Segini Barang Bukti yang Diamankan!

Mobil yang dikendraai tersangka diduga dari hasil bisnis sekaligus alat transportasi untuk mengedarkan narkotika. -Foto : Dokumen Palpos-
KORANPALPOS.COM - Seorang pria berinisial YJF (27), warga Desa Tanah Periuk, Kabupaten Musi Rawas, tak berkutik saat diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau.
YJF yang memang sudah lama menjadi target operasi alias TO Polres Lubuklinggau ini, berhasil disergap di area parkir sebuah restoran cepat saji di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, pada Rabu, 4 Juni 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam penyergapan itu, polisi juga melakukan penggeledahan terhadap YJF dan juga kendaraan yang digunakan yakni mobil Datsun putih dengan nomor polisi BG 1432 GR.
Dari penggeledahan itu, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 13 paket ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas koran dan disimpan dalam kantong plastik hitam di dalam pintu depan sebelah kanan kendaraan milik tersangka.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Izin Sawit Rp61 Miliar: Mantan Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka Utama !
BACA JUGA:Polsek Tanjung Raja Amankan Pria Bawa Sajam Tanpa Izin di Desa Seridalam
Dengan barang bukti tersebut tersangka YJF langsung digelandang ke Mapolres Lubuklinggau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Satres Narkoba AKP Najamudin, menjelaskan bahwa keterlibatan tersangka dalam bisnis haramnya sebagai pengedar narkotika sudah lama tercium oleh pihaknya.
Karena itu tersangka menjadi TO Polres Lubuklinggau.
"Jadi begitu kita mendapatkan info keberadaan tersangka, kita langsung bergerak melakukan penyergapan di area parkir resto siap saji Jalan Yos Sudarso," ungkapnya.
BACA JUGA: DPO Pencurian Besi Tower Telkom di Batukuning Akhirnya Diciduk Polisi
BACA JUGA:Polda Sumsel Buru Pemilik 11 Kg Sabu yang Diselundupkan ke Palembang
Selain barang bukti berupa narkotika jenis ganja kering yang terdiri dari irisan daun, batang, dan biji tanaman ganja dengan berat bruto mencapai 23 gram, polisi juga mengamankan mobil Datsun putih dengan nomor polisi BG 1432 GR beserta kunci dan STNK atas nama tersangka.
Dengan sejumlah barang bukti yang diamankan, tersangka terancam 20 tahun penjara sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.