Heboh ! 23 Tenaga Kesehatan yang Lulus PPPK di OKU Timur Dibatalkan, Ada Apa ?

Ilustrasi pelantikan PPPK-Foto : Dokumen Palpos-

MARTAPURA - Kabar mengejutkan datang dari seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Sebanyak 23 peserta seleksi dari Tenaga Kesehatan (Nakes), yang sebelumnya dinyatakan lulus oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU Timur, resmi mengalami pembatalan.

Menurut Kepala BKPSDM, H. Sutikman, S.Pd., M.M., pembatalan ini disebabkan oleh adanya kesalahan atau kekurangan syarat administrasi, khususnya kurangnya masa kerja yang seharusnya minimal dua tahun.

"Kami telah melakukan pendalaman terhadap riwayat pengalaman kerja melalui daftar hadir peserta selama mereka bekerja, ternyata ditemukan bahwa mereka belum mencapai dua tahun pengalaman kerja," ungkapnya pada Rabu, 24 Januari.

BACA JUGA:Jadi Atensi Pj Bupati, Perbaikan Jalan Cengal-Sungai Jeruju Dipercepat

BACA JUGA:OKU Dapat DBH Kelapa Sawit Sebesar Rp10 Miliar

Pihak BKPSDM OKU Timur secara langsung mengusulkan pembatalan keputusan tersebut kepada BKN RI, menyoroti kebijakan administrasi yang seakan-akan loloskan peserta dengan masa kerja di bawah syarat minimal.

Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan serius terkait seleksi administrasi yang seharusnya menjadi filter untuk memastikan peserta memenuhi semua persyaratan.

Ketika BKPSDM melakukan pemeriksaan ulang, banyak dari peserta yang sebelumnya dianggap lulus ternyata tidak memenuhi syarat masa kerja minimal dua tahun.

BACA JUGA:Gaji PPPK Kemenag OKU Tembus Rp7 Juta per Bulan

BACA JUGA:Ini Upaya Dinas Kesehatan Ogan Ilir Tekan Kasus DBD di Ogan Ilir

Kondisi ini menggambarkan adanya kelalaian dalam proses seleksi administrasi, yang seharusnya menjadi tahap krusial dalam menentukan kelulusan peserta.

Kepala Dinas Kesehatan OKU Timur, M Yakub, SKM, dalam konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, mengakui bahwa terdapat surat keterangan masa kerja peserta PPPK tenaga kesehatan yang diduga lalai selama penyeleksian.

"Ya memang benar ada 23 nakes yang ikut test tahun 2023 kemarin terancam kelulusannya dibatalkan. Kelulusan tersebut terancam dibatalkan karena ada persyaratan administrasi yang tidak terpenuhi karena masa kerja kurang dari 2 tahun," ungkapnya.

BACA JUGA:Air PDAM di Lubuk Raja Tidak Mengalir Selama 20 Hari

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan