UU Pemilu Perbolehkan Presiden Ikut Kampanye

Anggota KPU RI Idham Holik memberikan keterangan usai menghadiri acara Uji Coba Tiga Rancangan PKPU- Foto : Antara-

Idham menegaskan KPU hanya sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.

"Kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu itu hanya sebatas pada level penyampaian berkaitan dengan norma yang ada di dalam UU Pemilu," katanya.

BACA JUGA:Muhaimin Kritik Hilirisasi Tambang, Gibran Soal RUU Masyarakat Adat

BACA JUGA:6 Kecamatan Terendam, Warga Mulai Terserang Penyakit !

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Jokowi mengatakan hal itu untuk menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024.

"Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh," kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta (24/1).

Namun begitu, Jokowi belum memutuskan akan mengambil kesempatan untuk berkampanye mendukung salah satu pasangan calon di Pilpres 2024. "Ya nanti dilihat," ujar Jokowi.

BACA JUGA:Mega Ulang Tahun, PDIP Muara Enim Bagi-bagi Nasi Tumpeng

BACA JUGA:Dewan Siapkan Perda Transportasi Sungai

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024.

Kemudian, jadwal pemungutan suara berlangsung serentak pada 14 Februari 2024. (ant)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan