Mahasiswa Jadi Korban Curas: Motor Dirampas Usai Bertemu Perempuan di Aplikasi Michat !

Empat pelaku curas motor saat press rilis di Polrestabes Palembang-Foto : Istimewa-

Intan kemudian turun dari motor dan posisinya digantikan Rizky. Mereka lalu berputar-putar keliling dan akhirnya membawa korban ke rumah pelaku keempat, Rajab Semendawai (26).

Di situlah aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dilakukan. Korban kehilangan sepeda motornya yang dibawa kabur oleh para pelaku.

BACA JUGA:Cekcok Berujung Maut di Warung Mbak Narti: Seorang Pria Tewas Ditikam Teman Sendiri !

BACA JUGA: Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Pondokan: Polisi Duga Karena Ini !

Mendapat laporan dari korban, tim Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan.

Setelah berhasil melacak keberadaan para pelaku, polisi yang dipimpin Kasubdit Opnal Ranmor segera melakukan penangkapan.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono melalui Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan menjelaskan bahwa keempat pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda.

Tiga pelaku yakni Intan Sari, Adil Danu, dan Rizky ditangkap di sebuah penginapan di Kota Bangka pada Sabtu, 31 Mei 2025. Sementara pelaku Rajab diamankan di rumahnya di kawasan Ogan Baru, Kertapati.

“Awalnya korban ini memesan perempuan lewat aplikasi Michat. Setelah terjadi kesepakatan, pelaku minta bayaran lebih dari yang disepakati. Saat korban tak mampu membayar, pelaku Intan lalu memanggil tiga rekannya dan mereka pun melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban,” jelas Kombes Harryo dalam konferensi pers di Mapolrestabes Palembang, Selasa (3/6/2025).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk 1 unit baju dan 1 celana jeans yang digunakan pelaku saat kejadian. Sepeda motor korban masih dalam pencarian.

“Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tegas Harryo.

Sementara itu, tersangka Intan Sari saat dihadirkan dalam konferensi pers hanya bisa menunduk dan menyesali perbuatannya.

Ia mengaku khilaf dan tidak berniat awalnya untuk mencelakai korban, namun panik karena korban tidak bisa membayar sesuai permintaan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya anak muda dan mahasiswa, agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi perkenalan atau kencan daring.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting. Jangan mudah percaya dengan orang asing di aplikasi. Keamanan dan keselamatan pribadi tetap harus diutamakan,” ujar AKBP Andrie Setiawan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan