Curi Sawit, Empat Sekawan Warga Desa Merbau OKU Diciduk Polisi

Para pelaku saat diamankan di Mapolres OKU.-foto:dokumen palpos-
KORANPALPOS.COM - Empat sekawan Warga Dusun 1 Desa Merbau Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU, diamankan anggota Polsek Lubuk Batang pada Minggu 1 Juni 2025.
Mereka antara lain Hari Astomi (42), Sardini (49), Syahromi (35) dan Andi (36). Para pelaku diamankan lantaran melakukan pencurian buah kelapa sawit milik Cik Utih pada 21 Mei 2025 silam.
Aksi pencurian dìlakukan para pelaku saat karyawan Cik Utih sedang memanen buah sawit dì area kebun dì Desa Merbau.
BACA JUGA:Dua Pengendar Narkoba diamankan
BACA JUGA:Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu Asal Malaysia
“Kawanan datang mengendarai Toyota Hardtop. Seperti kebun miliknya sendiri, para pencuri sawit itu langsung saja memuat buah sawit ke mobil, tanpa basa-basi,” ujar Kapolres OKU, AKBP Endro Ariwibowo, saat press rilis, Senin 2 Juni 2025.
Aksi tersebut, sambung Kapolres, sempat terlihat karyawan Cik Utih, namun mereka tidak berani bertindak. Lantaran khawatir dengan keselamatan.
Beruntung Cik Utih berani melaporkan kejadian itu ke Polres OKU, sehingga pelaku bisa diringkus petugas, karena merugikan korban.
BACA JUGA:Polres OKU Gencarkan Operasi Balap Liar: 12 Pelaku Ditindak, Tujuh Motor Disita !
BACA JUGA:Cekcok Berujung Maut di Warung Mbak Narti: Seorang Pria Tewas Ditikam Teman Sendiri !
Dari tangan komplotan diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Hardtop long, 1 bilah senjata tajam jenis parang, 2 buah besi leter T yang dipergunakan untuk mengangkut sawit, serta 10 buah tandan sawit.
“Ke 4 pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHpidana dengan ancamana hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.*