Pajak Penghasilan capai Rp1,69 T

Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melayani wajib pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Barat di Palembang. Foto : ANTARA--

PALEMBANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Bangka Belitung menyebutkan bahwa penerimaan pajak penghasilan di wilayah Sumsel sejak Januari hingga April 2025 mencapai Rp1,69 triliun.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumsel) dan Babel Tarmizi di Palembang, Rabu, mengatakan bahwa penerimaan pajak penghasilan di Sumsel sampai dengan April 2025 mencapai Rp1,69 triliun atau 29,83 persen dari target APBN.Menurutnya hal itu dikarenakan terdapat fitur baru pada coretax berupa deposit pajak yang pembayaran belum terikat ke suatu jenis pajak atau jenis setoran tertentu.

Apabila deposit pajak terdistribusikan ke pajak penghasilan, maka PPh akan mengalami pertumbuhan sebesar 6,96 (yoy). Kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp793,56 miliar dengan komponen penerimaan kepabeanan dan cukai, pajak dalam rangka impor dan ekspor, dan penerimaan lainnya.

Adapun realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp206,60 miliar yang mencapai 80,05 persen dari target Rp258,09 miliar atau tumbuh positif 125,51 persen(yoy).

BACA JUGA:Satpol PP Tertibkan 8 Motor Listrik Kopi Keliling di Jalan Pom IX Palembang

BACA JUGA:Komitmen Perangi Narkoba di Lingkungan Permasyarakatan

Komoditi ekspor yang dikenakan bea keluar sampai dengan April 2025 didominasi produk CPO dan turunannya. Penerimaan Bea keluar tumbuh positif 620,44 persen (yoy) selain dipengaruhi oleh kenaikan harga patokan ekspor (HPE) juga karena peningkatan volume ekspor produk CPO dan turunannya sebesar 25,86 persen.

"Penerimaan perpajakan tumbuh positif memperkuat perekonomian di Sumsel, penerimaan perpajakan di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) yang terdiri dari penerimaan pajak dan penerimaan kepabeanan dan cukai tumbuh positif," katanya.

Ia menambahkan tren positif kinerja realisasi penerimaan perpajakan didukung oleh tren positif pertumbuhan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang tumbuh signifikan sebesar 102,3 persen. Pertumbuhan penerimaan PBB itu ditopang oleh peningkatan pembayaran pada sektor PBB perkebunan.(ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan