Satpol PP Tertibkan 8 Motor Listrik Kopi Keliling di Jalan Pom IX Palembang

Satpol PP Kota Palembang mengangkut delapan motor listrik kopi keliling milik pedagang di kawasan Jalan Pom XI Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (29/5/2025)-Foto : ANTARA-
“Kalau sampai terjadi kecelakaan, siapa yang tanggung jawab? Kita ingin semua aktivitas usaha masyarakat berjalan, tapi harus di tempat yang tepat,” ujarnya.
Selain itu, kawasan tersebut juga menjadi titik aktivitas warga, termasuk olahraga sore dan aktivitas komunitas.
Kehadiran pedagang di area yang tidak diperuntukkan mempersempit ruang gerak publik dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar pengguna ruang kota.
Pemerintah Kota Palembang dalam beberapa tahun terakhir terus menggalakkan penataan Pedagang Kaki Lima agar bisa beraktivitas di tempat yang sesuai dengan peraturan daerah.
Cherly menyebutkan bahwa pihaknya membuka ruang dialog bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk mengakses lokasi-lokasi alternatif yang telah ditetapkan.
“Kalau memang ingin tetap jualan, silakan ajukan ke dinas terkait agar bisa ditempatkan di zona UMKM yang sudah disediakan. Kami juga bersinergi dengan Dinas Koperasi dan UKM,” jelasnya.
Cherly menambahkan, motor listrik sebagai sarana berdagang sebenarnya cukup inovatif dan ramah lingkungan.
Namun, inovasi ini tidak boleh mengabaikan aspek ketertiban ruang dan aturan wilayah.
"Kami mendukung UMKM dan inovasi teknologi, tapi tetap harus sesuai koridor hukum dan zona yang telah ditentukan."
Satpol PP kembali mengimbau seluruh pedagang, terutama PKL yang berjualan menggunakan kendaraan motor atau gerobak, untuk tidak beroperasi di zona terlarang.
Tindakan persuasif akan tetap dikedepankan, tetapi jika pelanggaran terus dilakukan, maka tindakan tegas seperti penyitaan akan diterapkan kembali.
“Kami tidak ingin adu fisik atau konflik. Tapi jika tetap melanggar, kami akan tegakkan perda dengan tegas. Ini demi kenyamanan bersama,” tegas Cherly.
Dalam waktu dekat, Satpol PP berencana untuk memasang spanduk peringatan di sejumlah kawasan bebas PKL, serta melakukan patroli rutin di titik-titik rawan pelanggaran, termasuk kawasan sekolah, taman kota, dan jalan utama. (ant)