Satpol PP Tertibkan 8 Motor Listrik Kopi Keliling di Jalan Pom IX Palembang

Satpol PP Kota Palembang mengangkut delapan motor listrik kopi keliling milik pedagang di kawasan Jalan Pom XI Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (29/5/2025)-Foto : ANTARA-
Menurutnya, keberadaan motor listrik kopi keliling meskipun modern dan minim polusi tetap tidak dapat dibenarkan jika berada di area terlarang.
Kehadiran pedagang kopi keliling ini, terutama saat sore hari, dianggap dapat mengganggu lalu lintas dan merusak keindahan kawasan yang sudah ditata.
BACA JUGA:Dorong Kinerja Maksimal dan Profesionalisme
BACA JUGA:Pemkot Palembang Sediakan 50 Titik Layanan Internet Gratis
Satpol PP mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan pendekatan persuasif terhadap para pedagang.
Mereka diminta untuk tidak lagi menjajakan dagangannya di area Jalan Pom IX dan Pom XI.
Namun imbauan tersebut tidak diindahkan.
Akibatnya, dalam dua hari penertiban, delapan unit motor listrik beserta perlengkapan dagang seperti termos, kursi lipat, dan meja kecil disita petugas.
Semua barang tersebut kini diamankan di Kantor Satpol PP Kota Palembang untuk didata lebih lanjut.
“Kami tidak serta-merta langsung menyita. Tahap awal sudah dilakukan pendekatan dan pemberian surat teguran. Tapi karena tetap melanggar, akhirnya kami ambil tindakan,” kata Cherly.
Satpol PP menegaskan bahwa tindakan ini bukan untuk mematikan usaha warga, melainkan demi menjaga keteraturan dan menghormati regulasi daerah.
Pemerintah Kota, kata dia, telah menyediakan sejumlah lokasi khusus untuk para PKL dan pelaku UMKM agar bisa berjualan dengan aman dan tertib.
Lebih lanjut, Cherly menyoroti faktor keselamatan sebagai salah satu alasan utama pelarangan.
Keberadaan pedagang di tepi jalan yang ramai dinilai membahayakan baik pedagang maupun pengguna jalan.
Motor-motor listrik yang parkir di bahu jalan kerap menimbulkan kemacetan, terutama saat volume kendaraan meningkat di jam pulang kerja.