Baru Keluar Lapas di Banyuasin Pria Asal Ogan Ilir Ini Kembali Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Pelaku dan barang bukti yang diamankan Polsek Indralaya, Ogan Ilir-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Satu Hari, Dua Pengendar Narkoba Diamankan
Dalam kronologi yang berhasil diungkap, kedua pelaku terlebih dahulu memantau situasi di sekitar kontrakan korban.
Setelah merasa kondisi aman, Sahmin turun dari motor dan langsung menggunakan kunci T untuk merusak kunci sepeda motor.
Setelah berhasil menyalakan kendaraan, kedua pelaku pun langsung membawa lari sepeda motor milik korban.
Setelah pengumpulan bukti dan informasi tambahan, polisi akhirnya berhasil menangkap Sahmin pada Selasa, 27 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di area Lapas Kelas II A Banyuasin.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, yang memastikan bahwa proses penangkapan dilakukan dengan prosedur yang sesuai hukum.
"Selain dengan pelaku, turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang," kata junardi
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polsek Indralaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Indralaya AKP Junardi menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa para saksi dan melengkapi alat bukti lainnya.
"Berkas perkara pun akan segera dirampungkan dan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya," katanya.
Dalam kasus tersebut pelaku dikenakan pasal sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.*