Islam Moderat Hadirkan Syariat dalam Kebhinekaan

Guru Besar Ilmu Sosiologi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Prof Zuly Qodir-Foto: Antara-

JAKARTA - Guru Besar Ilmu Sosiologi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Prof. Zuly Qodir mengatakan bahwa Islam moderat dapat dijadikan sebagai jalan untuk menghadirkan syariat dalam konteks kebhinekaan.

Zuly mengatakan praktik syariat Islam di Indonesia tidak bertentangan dengan prinsip keberagaman karena dijalankan dengan menghargai kemanusiaan, hak asasi manusia, dan nilai-nilai kebangsaan.

“Namun, di tengah upaya menjaga kebersamaan, masih saja muncul kelompok radikal yang menuduh umat Islam moderat sebagai kaum munafik karena dianggap tidak mendukung penerapan syariat secara formal,” ucap dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu (28/5).

BACA JUGA:Mitra Modernisasi Alutsista Indonesia

BACA JUGA:Puan Maharani: Usulan Gelar Pahlawan untuk Soeharto Harus Lewat Kajian Mendalam

Ia menjelaskan tuduhan tersebut umumnya didasarkan pada penafsiran ayat Al-Qur’an yang keliru. Penafsiran ayat, misalnya lafaz al hukmu illallah (‘tidak ada hukum kecuali hukum Allah’), harus dipahami secara kontekstual alih-alih dijadikan sebagai klaim pembenaran secara sepihak.

"Ayat-ayat tersebut memang benar demikian bunyinya, tetapi perlu dipahami bahwa maknanya terbatas pada hukum keagamaan, bukan hukum kemasyarakatan atau kenegaraan,” ujar Zuly.

Menurut dia, hukum keagamaan seperti kewajiban shalat, puasa, zakat, dan haji memang harus ditaati umat Islam. Namun, hukum kemasyarakatan atau kenegaraan diatur oleh negara dan tidak bertentangan dengan ajaran agama.

BACA JUGA:BPK: Wajar Tanpa Pengecualian

BACA JUGA:Presiden Prabowo Subianto Dukung Usulan PM Anwar

Zuly merasa penjelasan tersebut penting untuk dipahami oleh masyarakat luas. Terlebih, di tengah maraknya narasi radikal yang menolak hukum negara dengan alasan melanggar hukum Tuhan.

Sejak awal berdiri, kata Zuly, Indonesia telah menyatakan dirinya bukan sebagai negara agama. Hal itu diwujudkan dalam praktik kehidupan sehari-hari. Kendati begitu, nilai-nilai keagamaan, termasuk Islam, tetap dihargai dan diakomodasi oleh negara.

“Bukti nyata dari akomodasi ini dapat dilihat dari perayaan hari-hari besar keagamaan yang diakui oleh negara, serta tidak adanya pelarangan terhadap aktivitas peribadatan, baik yang wajib maupun sunah, di seluruh penjuru negeri,” ucapnya.

BACA JUGA:PCO Pertemukan Pejabat dengan Penerima Manfaat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan