Tanah Milik Desa Dituding Hasil Menyerobot Kades: Kami Punya Bukti Sah Tak Ada Sengketa

Mantan Kades Pulau Negara Suharto HS-foto:Isro-

KORANPALPOS.COM – Pemerintah Desa Pulau Negara, Kecamatan Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir, membantah keras tuduhan penyerobotan tanah oleh warganya bernama Nima, yang menyebut bahwa pembangunan Posyandu di atas tanah yang diklaim milik keluarganya dilakukan tanpa izin.

Kepala Desa Pulau Negara, Pirmadi, menegaskan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa tersebut merupakan tanah kas desa yang telah lama dikelola oleh pemerintah desa untuk kepentingan umum.

Menurut Pirmadi, tuduhan yang beredar melalui pemberitaan di salah satu media online sangat tidak berdasar.

BACA JUGA:Ratusan Pelajar SMKN 1 Lubuklinggau Demo : Tuntut Penindakan terhadap Oknum Guru Olahraga Diduga Cabul

BACA JUGA:Teh Hitam dan Teh Hijau Produksi PTPN I Regional 7 Raih Penghargaan Nasional

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan surat inventaris dari kepala desa sebelumnya, tanah yang diklaim oleh Nima merupakan tanah milik desa yang telah ditetapkan sejak lama.

“Kami memanfaatkan tanah itu untuk pembangunan Posyandu karena tanah itu adalah milik desa, bukan tanah sengketa,” ujar Pirmadi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembangunan Posyandu tidak dilakukan secara sembarangan.

BACA JUGA:Lapas Kayuagung Rutin Gelar Kegiatan Pembinaan Kemandirian untuk WBP

BACA JUGA:Bupati Launching Desa Cinta Statistik dan Desa Digital Tegal Rejo

Meski saat ini papan proyek tidak terlihat, hal itu dikarenakan lamanya waktu pengerjaan sehingga plang proyek hilang.

"Nanti akan kami pasang lagi plang proyek pembangunan tersebut,"katanya.

Kendati demikian, segala proses pembangunan tetap mengacu pada peraturan dan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Ogan Ilir.

BACA JUGA:Kolaborasi Lapas dan Polres Muara Enim, Langkah Strategis Optimalkan Pengawasan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan