Komitmen Jaga Moral, Lestarikan Budaya Muba dan Larangan Music Remix

Bupati Muba H Toha -Foto : Romi Rivano-

KORANPALPOS.COM - Di tengah kekhawatiran akan merosotnya nilai moral dan maraknya penyalahgunaan narkoba, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, di bawah pimpinan Bupati H M Toha dan Wabup Rohman, mengambil langkah tegas.

Pesta rakyat tidak boleh menjadi panggung bagi kerusakan sosial.

Ini bukan sekadar larangan, tetapi bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi muda.

Bupati Muba H M Toha telah mengeluarkan surat pemberitahuan nomor B-331.1/355/SATPOL PP/2025 yang secara tegas melarang pesta rakyat dijadikan ajang maksiat dan penyalahgunaan narkoba. Pemberitahuan ini mengatur secara ketat tata cara pelaksanaan pesta rakyat di Muba.

BACA JUGA:Bersinergi Wujudkan Transformasi Digital Desa

BACA JUGA:Seminar Parenting Kupas Metode Belajar Anak, Dispersip OKU Bersama English Acceleration Baturaja

Meski kegiatan hiburan rakyat diperbolehkan antara pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, pemerintah menetapkan batasan yang tidak bisa ditawar.

“Prinsipnya jelas, pesta rakyat boleh, tapi bukan untuk transaksi narkoba, aktivitas asusila, atau hiburan berbau pornografi,” tegas Bupati Toha.

Larangan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Muba Nomor 7 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pesta Rakyat. Beberapa poin yang dilarang keras antara lain:

- Penggunaan dan transaksi narkoba di lokasi pesta.

BACA JUGA:Deteksi Dini Narkoba, Lapas Sekayu Gelar Tes Urine Acak ke Warga Binaan

BACA JUGA:GIBEI Unbara Cetak Investor Muda dari Kalangan Milineal

- Penjualan minuman keras golongan A, B, dan C.

- Penampilan organ tunggal atau hiburan dengan muatan pornografi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan