Tim Gabungan Berhasil Tangkap Buronan Korupsi Dana KUR BRI di Palembang

Rilis Penangkapan YE yang buron dalam kasus KUR di Musi Banyuasin -foto:dokumen palpos-

KORANPALPOS.COM — Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, berhasil mengamankan buronan kasus korupsi atas nama YE binti HF (alm) pada Selasa sore, 20 Mei 2025, sekitar pukul 17.45 WIB di Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Tersangka YE merupakan buronan dalam perkara tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Musi Banyuasin sejak 16 Desember 2024.

Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan Surat Nomor: PRINT-1650/L.6.16/Fd.1/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024.

BACA JUGA:Komitmen Bersama Lawan Karhutla Muba Siap Gelar Apel Siaga dan Distribusi Peralatan

BACA JUGA:DPRD Prabumulih Dukung Pemerintah Perbaiki Asrama Prabumulih di Jakabaring

Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di lingkungan Bank Rakyat Indonesia (BRI), khususnya di Kantor Unit Sekayu Kota selama periode 2022–2023.

Dalam kapasitasnya sebagai mantri atau petugas lapangan kredit, YE diduga kuat telah memanipulasi dokumen pengajuan KUR menggunakan data fiktif milik nasabah dan tidak menjalankan prosedur survei serta verifikasi sebagaimana mestinya. 

Akibat perbuatannya, sejumlah kredit macet terjadi dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp807.960.307,00 (delapan ratus tujuh juta sembilan ratus enam puluh ribu tiga ratus tujuh rupiah).

BACA JUGA:Kajati Sumsel Apresiasi Kejari Muara Enim Serahkan Ribuan KIA

BACA JUGA:Cik Ujang Wakafkan Tanah untuk Masjid, Herman Deru: Jadikan Masjid Pusat Ilmu dan Keagamaan

Atas perbuatannya, tersangka YE disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama;

Atau: Pasal 8 atau Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan