Upaya Membasmi Premanisme

Ilutrasi premanisme-Foto : Istimewa-
Masih banyak pula aksi premanisme yang tidak terdeteksi oleh radar yang mungkin terjadi dalam aktivitas sehari-hari masyarakat.
BACA JUGA:344.071 Wisatawan Kunjungi Kota Palembang di Triwulan Pertama 2025
BACA JUGA:Gaji Belum Dibayarkan : Sopir Feeder LRT Menjerit !
Sesepele soal memberi uang kepada juru parkir (jukir) liar, bisa berubah menjadi tindakan premanisme jika adanya ketidakpuasan dari salah satu pihak.
Jika tidak segera diatasi, masalah ini bisa memunculkan ketidakstabilan keamanan dan sosial.
Bahkan, iklim ekonomi nasional juga bisa terganggu karena sedikitnya investor yang ingin menanamkan sahamnya.
Apabila tidak ada investor yang menanamkan saham, maka akan menimbulkan efek domino pada negara karena akan mempengaruhi jumlah lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Jalan keluar pun menjadi kebutuhan mendesak yang harus dipenuhi saat ini.
Pemerintah pun langsung tancap gas untuk menyelesaikan masalah premanisme ini dengan membentuk Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Meresahkan yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Politik dan Hukum.
Selain satgas, penindakan di lapangan oleh aparat penegak hukum juga dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sejak 1 Mei 2025, Polri telah menggelar operasi pekat kewilayahan berdasarkan Surat Telegram Kapolri dengan nomor STR/1081/IV/OPS.1.3./2025.
Sasaran kejahatan premanisme yang menjadi fokus adalah pemerasan, perampasan, pungutan liar, pengancaman/intimidasi, pengeroyokan, dan penganiayaan oleh individu maupun kelompok.
Hingga tanggal 9 Mei 2025, kepolisian telah menindak 3.326 kasus premanisme.
Pemerintah sudah turun tangan. Begitu pula dengan aparat penegak hukum dengan satuan-satuannya. Tapi, apakah itu saja sudah cukup?
Satu hal yang perlu diingat, permasalahan premanisme bukan masalah musiman.