Bobol Bedeng 5 Pintu, 2 Pemuda di Prabumulih Ditangkap Tim Sunyi Senyap

Dua pelaku pembobol bedeng lima pintu berikut barang bukti saat diamankan di Polsek Prabumulih Barat.-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku Ungkap Kasus Curat, 1 Pelaku DPO
Tanpa perlawanan, Yannes berhasil ditangkap. Penangkapan ini menjadi titik awal untuk mengungkap pelaku lainnya.
Dari hasil interogasi terhadap Yannes, petugas berhasil memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku kedua, Rahman Nopri. Tim segera melanjutkan pengejaran dan berhasil menangkap Rahman saat berada di kawasan Jalan Lingkar.
Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 keping seng ukuran 7 kaki yang merupakan milik korban.
"Kami telah mengamankan kedua pelaku dan barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian," ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi, melalui Kapolsek Prabumulih Barat.
Dikatakannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun," tegas Iptu Badarudin seraya mengatakan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang berinisial RFK, yang termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO).*